Tentang

Tentang

Visi dan Misi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Visi

Visi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta diturunkan dari visi Universitas yaitu Menjadikan Universitas yang Terkemuka, Modern, dan Islami pada tahun 2025. Dari tiga kata kunci tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1) Terkemuka memiliki arti dan tujuan menjadi unggulan tingkat nasional.
2) Islami mempunyai arti kepribadian yang berakhlak mulia.
3) Modern mempunyai arti berbasis pada sistem informasi teknologi.

Misi
Misi Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam rangka mewujudkan visi, dijabarkan dalam misi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan proses pembelajaran yang memiliki keunggulan dibidang Ilmu Teknik. (M1)
2. Menyelenggarakan penelitian yang inovatif dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan
    kesejahteraan manusia. (M2)
3. Mengembangkan sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan) yang berkualitas. (M3)
4. Menjalin kerjasama yang produktif dan berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, pemerintah dan dunia
    industri. (M4)
5. Menyelenggarakan pembinaan civitas akademika dalam kehidupan Islami. (M5)
6. Menanamkan sikap profesionalisme dan etos kewirausahaan. (M6)

SISTEM PELAYANAN TERPADU

Sistem Manajemen Pelayanan Terpadu (SIMPEL) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta adalah kegiatan penyelenggaraan layanan Fakultas bagi Mahasiswa, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai tahap penerbitan dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Dengan konsep ini, Mahasiswa cukup datang ke ruang Pelayanan Terpadu dan bertemu dengan petugas Front Office dalam satu tempat atau melalui website simple.

JENIS PELAYANAN

Jenis Pelayanan yang di sediakan bagi Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta yaitu:

  1. Pelayanan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif.
  2. Pelayanan Surat Permohonan Kerja Praktek.
  3. Pelayanan Surat Permohonan Penelitian, Observasi dan Tugas Akhir.
  4. Pelayanan Permohonan Pindah Program Studi / Kelas.
  5. Pelayanan Permohonan Cuti.
  6. Pelayanan Surat Keterangan Lulus.
  7. Pelayanan Pendaftaran Wisuda.
  8. Pelayanan Legalisir dan Transkrip.
  9. Pelayanan Surat Keterangan Pendamping Ijasah.
  10. Pelayanan Informasi Pembayaran Kuliah.

 

Manfaat SIMPEL

Manfaat Sistem Pelayanan Terpadu

 

Tujuan Pelayanan Terpadu pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayananan dokumen dalam bentuk:

  1. Mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting.
  2. Menyederhanakan dan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan menghindari persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.